Kedudukan Ushul Fiqih dalam Hukum Islam

Kedudukan Ushul Fiqih dalam Hukum Islam

Usul Fiqih dalam agama adalah sesuatu yang qhat’i, bukan zhanni. Hal ini karena usul Fiqih adalah bagian dari prinsip dasar syariat (kulliyyat as-syari’at),  Sedangkan prinsip dasar syariat haruslah bersifat qhat’i

Read more »
error: Alert: Content is protected !!